SYARAT PENDAFTARAN SEMINAR KEMAJUAN TESIS
Setelah penetapan proposal, maka mahasiswa diwajibkan mengikuti Seminar Kemajuan Tesis (SKT) dalam jangka waktu dua bulan setelah penetapan, dengan syarat sebagai berikut:
- Menyerahkan laporan kemajuan tesis (LKT) yang telah disetujui dan ditanda-tangani oleh para dosen pembimbing dengan melampirkan Form Pendaftaran Seminar Progres.
- Pembahas pada SKT adalah para reviewer proposal tesis mahasiswa yang bersangkutan.
- Menyiapkan laporan kemajuan tesis sebanyak 6 eks yaitu dengan menyerahkan 3 eks untuk tiga pembahas; 2 eks untuk pembimbing I dan II; dan 1 eks untuk arsip prodi minimal 4 hari sebelum pelaksanaan SKT.
- Melampirkan Borang Perbaikan Laporan Kemajuan Tesis pada laporan tesis yang diserahkan kepada pembahas dan pembimbing.
- Mempersiapkan Berita Acara Seminar Kemajuan Tesis dan Daftar Hadir Komite Seminar Kemajuan Tesis pada hari pelaksanaan.
- Mahasiswa berkonsultasi/berdiskusi dengan para dosen pembimbing dan pembahas mengenai penentuan tanggal dan waktu pelaksanaan SKT dalam kurun waktu yang disepakati.
- Seminar tesis akan dilaksanakan selama 1 jam 30 menit dengan alokasi waktu:
- 30 menit untuk presentasi dari mahasiswa
- 60 menit untuk sesi tanya-jawab
-
Apabila komite pembahas dan dosen pembimbing tidak menyetujui kemajuan tesis, maka SKT ulang harus dilaksanakan dalam jangka waktu satu bulan.